Pelaku Sudah Ditangkap, Status Tersangka Tak Kunjung Muncul : Ada Apa dengan Polres Dompu?

 

Dompu, Mediaruangpublik.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu kembali mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil merek Toyota milik Rohana (46), warga Kelurahan Kandai Satu, Kecamatan Dompu. Dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Salah satu pelaku berinisial NR, seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Bima yang telah lama berdomisili di Lombok Barat. Sementara satu pelaku lainnya, AMD, merupakan Pria paruh baya warga Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu.

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke SPKT Polres Dompu pada 18 Februari 2026. Polisi kemudian bergerak dan mengamankan kedua terduga pelaku pada 25 Maret 2026.

Namun, alih-alih menuai apresiasi, penanganan kasus ini justru memantik sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Irhamzah, S.H, mempertanyakan lambannya kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Dompu.

“Para terduga pelaku sudah diamankan sejak 25 Maret. Tapi hingga sekarang belum juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang menjadi tanda tanya besar,” tegas Irham saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).

Tak hanya itu, Irham juga menyoroti belum adanya langkah penyitaan terhadap barang bukti berupa mobil yang diduga telah dijual atau digadaikan oleh pelaku.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti. Pasalnya, dalam proses pemeriksaan, para terduga pelaku disebut telah mengakui perbuatannya serta mengungkap lokasi kendaraan tersebut.

“Kalau pengakuan sudah ada, lokasi barang bukti juga sudah jelas, lalu apa lagi yang ditunggu? Kenapa penanganan kasus ini terkesan jalan di tempat?” kritiknya tajam.

Irham bahkan memberi ultimatum kepada pihak Kepolisian. Jika dalam waktu satu minggu ke depan tidak ada penetapan tersangka maupun penyitaan barang bukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.

“Kami berkewajiban memberikan kepastian hukum bagi klien. Jika tidak ada langkah tegas dari penyidik, maka kami akan mengambil upaya hukum lain,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam menuntaskan perkara secara profesional dan transparan. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.