Tak Penuhi Standar, 261 Dapur Program Gizi Gratis di NTB Dihentikan
Jakarta, Mediaruangpublik.com – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional 261 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi bernomor 1218/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada Selasa (31/03/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan sebagian besar SPPG belum memenuhi standar operasional dasar. Temuan utama mencakup belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, BGN menegaskan bahwa penghentian ini bersifat preventif guna menjaga kualitas produksi, kandungan gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ditemukan bahwa SPPG belum memiliki IPAL sesuai standar dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Dari total 261 unit yang dihentikan, hampir seluruh wilayah kabupaten/kota di NTB terdampak. Di Kabupaten Dompu, tiga SPPG ikut terkena kebijakan ini, yakni SPPG Hu’u Sawe, Woja Kandai II, dan Manggelewa Anamina.
Sementara itu, di wilayah Lombok Tengah, sejumlah dapur SPPG yang dikelola yayasan mitra juga terdampak. Salah satunya Yayasan Darul Mukti Monggas yang diketahui mengelola enam unit SPPG, dan seluruhnya turut dihentikan sementara.
Kondisi ini mengungkap bahwa beberapa yayasan mitra program MBG mengelola lebih dari satu unit dapur, sehingga dampak kebijakan menjadi cukup luas dan sistemik.
Tak hanya menghentikan operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah bagi SPPG yang belum memenuhi standar. Para pengelola diwajibkan segera menyelesaikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran melalui sistem virtual account dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelumnya.
Meski demikian, BGN membuka peluang bagi SPPG untuk kembali beroperasi. Status penghentian akan dicabut apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen dilengkapi, dan lolos proses verifikasi oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Regional SPPG NTB, Eko Prasetyo, belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian ratusan unit SPPG di wilayah tersebut. [RP. 01]

Komentar