LMND Dompu Seruduk DPRD, Soroti Dugaan Dampak Tambang PT STM terhadap Lingkungan dan Hak Masyarakat
Dompu, mediaruangpublik.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Liga Mahasiswa Nasional Demokratis (LMND) Kabupaten Dompu berlangsung tegas dan penuh tekanan. Massa aksi mendatangi kantor DPRD Dompu untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan PT Sumbawa Timur Mining (STM), Rabu (1/4/2026).
Dalam aksinya, LMND menilai keberadaan perusahaan tambang tersebut diduga kuat membawa dampak serius terhadap kelestarian lingkungan. Mereka menyoroti potensi kerusakan ekosistem yang dinilai dapat memicu bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Koordinator lapangan aksi, Muhammad Mukmin, yang akrab disapa Abi, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya mengancam daratan, tetapi juga berdampak pada ekosistem laut. Ia menyebut adanya potensi pencemaran akibat limbah bahan kimia yang dapat merusak biota laut.
“Kami melihat kehadiran STM berpotensi merusak lingkungan, baik di darat maupun di laut. Ini ancaman serius bagi kehidupan masyarakat,” tegas Abi.
Selain itu, LMND juga menyoroti kekhawatiran masyarakat, khususnya di Kecamatan Hu’u, terkait potensi tercemarnya sumber air bersih di masa mendatang. Menurut mereka, dampak tersebut akan langsung dirasakan oleh warga yang berada di sekitar wilayah tambang.
Tak hanya isu lingkungan, massa aksi juga mengkritik minimnya transparansi dari pihak perusahaan. Hingga kini, kata Abi, belum ada keterbukaan informasi mengenai pembagian keuntungan, baik untuk masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Tidak ada kejelasan soal kontribusi nyata bagi daerah. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
LMND menilai kehadiran PT STM di tanah “Nggahi Rawi Pahu” justru berpotensi mengabaikan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak perusahaan untuk membuka secara transparan persentase keuntungan, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, mereka juga meminta adanya kompensasi yang layak bagi masyarakat terdampak, khususnya yang berada di lingkar tambang.
Aksi tersebut juga menekankan pentingnya keadilan ekonomi agar keberadaan industri tambang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Dompu.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Abi menegaskan bahwa perusahaan tambang wajib memberikan manfaat ekonomi bagi daerah serta masyarakat. Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
Ia juga menyinggung regulasi terkait pemerintahan daerah yang menegaskan hak daerah dalam memperoleh bagi hasil sumber daya alam, serta kewajiban pemerintah dan perusahaan untuk menjunjung tinggi transparansi.
“Jangan anggap kehadiran di tanah kami tanpa konsekuensi. Masyarakat Dompu tidak akan diam,” pungkas Abi. [RP.22]

Komentar