Dualisme SK dan Dana BOS Raib, SDN 21 Kempo Dalam Pusaran Skandal
Dompu, mediaruangpublik.com - Dugaan skandal penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2026 di SDN 21 Kempo, Kecamatan Kempo, kian memanas.
Bukan hanya soal anggaran yang diduga raib, kasus ini juga menyeret persoalan serius, lantaran adanya dualisme Surat Keputusan (SK) Plh Kepala Sekolah yang dinilai janggal, hingga berujung pada nasib guru yang terlantar tanpa gaji.
Sejumlah guru akhirnya buka suara. Mereka mengaku tidak lagi bisa diam melihat kondisi Sekolah yang kian carut-marut. Dana BOS yang seharusnya menopang operasional dan kesejahteraan guru, justru diduga dikuasai sepihak tanpa kejelasan.
Akibatnya, hak-hak guru terabaikan. Gaji tak kunjung dibayarkan, sementara kegiatan belajar mengajar ikut terganggu.
Siti Samsah, S.Pd.Gr, salah satu guru, secara tegas mengungkap adanya kejanggalan sejak awal. Ia menyoroti kemunculan dua SK Plh Kepala Sekolah dalam satu institusi yang sama, situasi yang dinilai tidak lazim dan sarat kepentingan.
“Saya lebih dulu menerima SK sebagai Plh sejak 5 Agustus 2024. Tapi tiba-tiba muncul SK baru atas nama Amrin. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Yang lebih mencurigakan, SK untuk Amrin disebut terbit pada 28 Januari 2026 saat Kepala Dinas Dikpora berada di luar Daerah. Kondisi ini memicu dugaan adanya “permainan belakang layar” antara oknum internal Dinas dengan pihak tertentu.
Tak hanya itu, Amrin yang disebut sebagai Plh Kepala Sekolah, justru dikabarkan tidak pernah hadir menjalankan tugasnya. Namun di sisi lain, ia diduga melakukan pencairan Dana BOS tanpa koordinasi maupun pemberitahuan kepada pihak Sekolah.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ada indikasi kuat tindakan sepihak dan dugaan persekongkolan dalam administrasi pencairan dana,” ujar Samsah.
Kondisi ini memperparah krisis kepercayaan di lingkungan Sekolah. Guru-guru kini berada dalam ketidakpastian, sementara siswa menjadi korban dari sistem yang amburadul.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Dompu pada 1 April 2026. Desakan pun menguat agar aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Negara di sektor pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Amrin, S.Pd.I, yang telah dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini semakin mempertegas tanda tanya besar di balik polemik Dana BOS SDN 21 Kempo.[RP. 01]

Komentar