Sekdis Dikpora Diduga Arogan, Laptop SDN 21 Kempo Disikat, Data Dapodik Raib dan Guru Diancam

Dompu, Mediaruangpublik.com – Dugaan tindakan arogan yang melibatkan oknum Sekretaris Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu menuai sorotan tajam. 

Ia diduga memerintahkan pengambilan paksa satu unit Laptop milik SDN 21 Kempo tanpa prosedur resmi hingga memicu keresahan di kalangan guru.

Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu baru mencuat ke publik setelah dampaknya dirasakan langsung oleh pihak sekolah. Laptop yang merupakan inventaris resmi tersebut diambil melalui perantara staf atas instruksi langsung Sekdis, tanpa disertai surat tugas atau administrasi yang jelas.

Akibatnya, sejumlah data penting sekolah dilaporkan hilang, termasuk data Dapodik guru yang menjadi tulang punggung administrasi pendidikan. Kondisi ini berdampak serius terhadap proses pelaporan dan kegiatan belajar mengajar di Sekolah.

Samsah, S.Pd, salah satu guru, membenarkan insiden tersebut. Ia bahkan mengungkapkan bahwa laptop itu diambil dari rumah pribadinya. “Kami kesulitan menginput dan melaporkan data karena banyak yang hilang. Ini sangat mengganggu aktivitas sekolah,” ujarnya.

Masalah tak berhenti di situ. Syahril, S.Pd, guru paruh waktu, mengaku hingga kini belum menerima gaji. Ironisnya, ia bersama sejumlah guru lainnya justru mendapat ancaman akan diberhentikan oleh Plh Kepala Sekolah.

“Kami belum digaji, malah diancam akan dikeluarkan tanpa alasan yang jelas,” keluhnya.

Situasi ini memperkeruh citra dunia pendidikan di Dompu. Para guru menilai tindakan oknum Sekdis dan Plh Kepala Sekolah tidak hanya melanggar etika birokrasi, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi tenaga pendidik. 

"Kami mendesak agar keduanya segera dicopot dari jabatan serta menuntut pemenuhan hak-hak guru yang selama ini terabaikan", ujarnya. 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Iksan, S.Ag, tidak membantah adanya perintah pengambilan laptop. Ia mengakui instruksi diberikan secara lisan kepada staf yang berdomisili di Kempo.

“Memang benar saya yang menyuruh mengambil Laptop itu karena merupakan inventaris sekolah. Namun tidak melalui surat resmi karena pertimbangan jarak,” jelasnya di ruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa Laptop tersebut tidak disimpan di Kantor, melainkan telah diserahkan kepada pihak lain bernama Amrin. Meski demikian, pengakuan tersebut justru mempertegas adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan aset Negara. 

Publik kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menertibkan praktik birokrasi yang dinilai semakin jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas. [RP. 01]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.