Dugaan Skandal BOS SDN 21 Kempo Kian Terkuak : SK Misterius, Bendahara ‘Boneka’, Dana Mengendap di Kepsek
Dompu, Mediaruangpublik.com - Polemik dugaan penggelapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 di SDN 21 Kempo, Kecamatan Kempo, semakin mengarah pada persoalan serius.
Fakta demi fakta bermunculan, mulai dari dualisme Surat Keputusan (SK), tata kelola keuangan yang janggal, hingga pengakuan bendahara yang hanya berstatus formalitas.
Amrin, S.Pd.I, yang mengklaim dirinya sebagai Kepala Sekolah berdasarkan SK tertanggal Januari 2026, mengakui adanya dualisme Kepemimpinan. Ia menyebut masa jabatan Kepala Sekolah sebelumnya, Samsah, telah berakhir pada bulan yang sama. Atas dasar itu, Amrin mengambil langkah menunjuk Bendahara baru untuk mengelola dana BOS.
Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Amrin juga mengaku tidak mengetahui secara pasti proses penerbitan rekomendasi pencairan dana BOS. Ia bahkan menyebut tidak pernah melihat langsung dokumen tersebut, termasuk siapa pihak yang menandatanganinya, apakah Sekretaris Dinas atau Kepala Dinas Dikpora.
Lebih mengejutkan, Amrin mengakui bahwa dana BOS tersebut masih berada dalam penguasaannya. Ia berdalih belum berani menyalurkan dana karena adanya surat dari dinas yang meminta penundaan pembayaran.
Kini, setelah ada instruksi lanjutan, ia berjanji akan segera merealisasikan pembayaran.
Di sisi lain, pengakuan bendahara yang ditunjuk, Jaitun, S. Pd, justru membuka tabir baru. Ia menyatakan dirinya memang ditunjuk sebagai bendahara oleh Amrin, namun hingga kini tidak pernah menerima SK resmi. Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengelola keuangan sekolah secara nyata.
“Semua uang dipegang oleh Pak Amrin. Saya hanya bendahara atas nama saja,” ungkapnya. Ia juga menyebut bahwa tugasnya sebatas membayar pajak, tanpa dilibatkan dalam pengelolaan anggaran, termasuk pembayaran gaji guru.
Jaitun bahkan mengaku tidak mengetahui apakah gaji para guru sudah dibayarkan atau belum. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd, memberikan keterangan yang tak kalah mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah menandatangani SK pengangkatan Amrin sebagai Kepala Sekolah.
“Seingat saya, SK itu tidak pernah saya tanda tangani. Waktu itu saya sedang berada di luar kota,” ujarnya. Ia pun menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada Sekretaris Dinas.
Merespons kisruh yang kian melebar, pihak dinas memastikan akan segera memanggil kedua pihak untuk dimintai klarifikasi. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di hadapan Sekretaris Dinas guna mencari titik terang atas polemik yang berkembang.
Tak hanya itu, isu lain juga mencuat terkait dugaan penyitaan laptop secara pribadi oleh Sekretaris Dinas. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOS merupakan anggaran vital untuk menunjang Operasional Sekolah. Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai dunia pendidikan di daerah. [RP. 01]

Komentar